Menu
Your Cart
Transaksi QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Persen Juga

Transaksi QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Persen Juga

Masyarakat perlu memahami bahwa mulai tahun depan, biaya layanan yang menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) akan mengalami penyesuaian seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, PPN sebesar 12 persen akan dikenakan pada layanan QRIS. DJP menjelaskan bahwa penetapan tarif ini disebabkan karena transaksi menggunakan QRIS termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran.

Jasa tersebut merupakan bagian dari penyerahan layanan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada merchant dan dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai pada Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dengan demikian, pengenaan PPN ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari aturan yang telah berlaku. Oleh karenanya, biaya layanan QRIS dikenai PPN sebesar 12 persen.

DJP Kemenkeu dalam keterangannya menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN ini adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara layanan dari para pemilik merchant. Jadi, yang dikenai PPN bukanlah transaksi pembayaran oleh pengguna QRIS, melainkan biaya MDR yang ditarik dari merchant.

Sebagai ilustrasi, apabila pada Desember 2024, seorang pembeli bernama Agus membeli ponsel senilai Rp 5 juta, maka PPN yang dikenakan sebesar Rp 550.000, sehingga total yang harus dibayar Agus menjadi Rp 5.550.000. Metode pembayaran menggunakan QRIS atau cara lainnya tidak memengaruhi jumlah PPN yang terutang. Hal ini menegaskan bahwa jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru.

Sebagai tambahan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Comments (0)

Leave Your Comment