Menu
Your Cart
Apple Bisa Jual iPhone 16 Tanpa Bangun Pabrik di Indonesia, Begini Kesepakatannya dengan Pemerintah!

Apple Bisa Jual iPhone 16 Tanpa Bangun Pabrik di Indonesia, Begini Kesepakatannya dengan Pemerintah!

Apple akhirnya dapat menjual seri iPhone di Indonesia setelah mencapai kesepakatan dengan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir. Salah satu syarat utama yang dipenuhi adalah memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), bukan melalui pembangunan pabrik iPhone, tetapi melalui investasi dalam inovasi.

Baca juga: iPhone Lipat Apple Hadir 2026? Bocoran Desain Mirip Galaxy Z Fold

Investasi Apple dan Pemenuhan TKDN

Selain memperoleh TKDN, Apple juga menyelesaikan komitmen mereka untuk periode 2020 hingga 2023 dengan kewajiban sebesar US$10 juta. Mereka juga menambah investasi sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan dalam menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya. Aturan ini mengacu pada ketentuan dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan nilai TKDN untuk ponsel, komputer genggam, dan tablet.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple menghadirkan perusahaan Global Value Chain mereka, ICT Luxshare, untuk berinvestasi sebesar US$150 juta di Indonesia. Dana tersebut digunakan untuk memproduksi perangkat Airtag di pabrik yang akan dibangun di Batam. Pabrik ini nantinya akan menyuplai hingga 65% kebutuhan Airtag di dunia, sementara komponen baterainya juga akan diproduksi di dalam negeri.

Selain itu, satu lini produksi juga tengah disiapkan di Bandung oleh Long Harmony, yang akan memproduksi kain mesh untuk perangkat Airpad Max.

Baca juga: Larangan iPhone 16 Dicabut, Apple Siap Investasi $1 Miliar di Indonesia

Program Pengembangan Teknologi di Indonesia

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, Apple akan membawa investasi tunai sebesar US$160 juta untuk memenuhi kewajiban mereka dalam Skema 3.

Selain investasi dalam produksi, Apple juga sepakat untuk mendukung pengembangan teknologi di Indonesia. Beberapa program yang telah disepakati meliputi:

  • Pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute
  • Pendirian Apple Professional Developer Academy
  • Keberlanjutan Apple Academy
  • Pembangunan pusat penelitian dan pengembangan (R&D Center)
  • Pengembangan perangkat lunak yang melibatkan 15 universitas di Indonesia, seperti ITB, UI, UGM, dan ITS

Dengan adanya program ini, diharapkan talenta teknologi di Indonesia semakin berkembang dan dapat bersaing di pasar global.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga iPhone 16 Series: iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, 16 Pro Max, dan 16e Terbaru

Sertifikasi TKDN dan Proses Perizinan iPhone 16 di Indonesia

Pekan lalu, Apple berhasil memperoleh sertifikasi TKDN dari Kementerian Perindustrian untuk semua model iPhone 16. Berikut adalah daftar nomor model yang telah mendapatkan sertifikat TKDN:

  • A3287 - iPhone 16
  • A3290 - iPhone 16 Plus
  • A3293 - iPhone 16 Pro
  • A3296 - iPhone 16 Pro Max
  • A3409 - iPhone 16e

Seluruh model iPhone tersebut mendapatkan nilai TKDN sebesar 40%, melebihi syarat minimum 35% yang ditetapkan pemerintah.

Meski telah mendapatkan sertifikasi TKDN, hingga Senin (10/3/2025), iPhone 16 masih belum memperoleh sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikasi ini diperlukan sebagai syarat tambahan agar perangkat dapat dijual secara resmi di Indonesia.

Baik TKDN maupun Postel merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap perangkat telekomunikasi sebelum dipasarkan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan:

  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE

Dengan adanya kepatuhan terhadap regulasi ini, Apple kini semakin dekat untuk resmi memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga iPhone 16e, Varian Paling Terjangkau iPhone 16!

Leave Your Comment